5. 1. 3. KURANGNYA SAMPLE DATA UNTUK KEPERLUAN RISET DAN PENGEMBANGAN KA
Sample data dan data latih merupakan hal yang sangat penting dalam pengembangan KA. Dengan data latih ini, algoritma KA (model) dilatih untuk melakukan klasifikasi, prediksi dan fitur lain dari KA.
Data latih adalah sample data yang sudah dianotasi/label sesuai dengan kebutuhan pelatihan. Misalnya data suara dalam pembicaraan telah dianotasi dengan kata yang disuarakan untuk setiap katanya.
Secara umum dibutuhkan 1000 contoh data teranotasi untuk satu klasifikasi, jadi untuk setiap kata dalam contoh di atas diperlukan 1000 suara yang berbeda-beda dari sisi aksen, pelafalan dan lain sebagainya. Pengklasifikasian ini sangat lokal dalam arti sangat tergantung pada budaya di mana KA akan digunakan.
Demikian juga dengan use-case lain seperti fraud penggunaan kartu kredit, rating dalam pemberian kredit, komposisi foto X-Ray suatu penyakit dan lain sebagainya. Kekurangan data latih akan menyebabkan algoritma KA menjadi tidak akurat (bias, overfit).
Pembuatan data latih ini menjadi sangat mahal karena banyak prosesnya yang masih manual dan membutuhkan tenaga manusia. tenaga manusia. Akan sulit bagi pengembang lokal atau startup lokal KA untuk membuat sendiri data latih untuk pengembangan produk KA jika tidak dibiayai oleh pemilik proyek.
5. 1. 4. PERLUNYA PENGUATAN KONSEP “SISTEM PENGHUBUNG” ANTARA PRODUSEN DAN KONSUMEN DATA
Konsep sistem Penghubung data diperkenalkan dalam Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagai salah satu komponen dari infrastruktur SPBE
Dari aspek tinjauan hukum, telah tersedia beberapa Perpres yang dapat membantu pelaksanaan strategi nasional kecerdasan artifisial dari bidang data dan infrastruktur, diantaranya Perpres No 95 Tahun 2018 tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) telah menyebutkan adanya Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (Data–Hub) dengan penunjukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penanggungjawab.
Selain itu terdapat Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menyebutkan adanya Pembina Data yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan terkait data, hal ini tentunya akan dapat membantu mendampingi penguatan data dari segi kualitas khususnya di lingkungan pemerintah.
Baca juga: Program Inisiatif Etika dan Kebijakan Kecerdasan Artifisial
Landasan hukum lainnya adalah berupa Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang PSTE ( Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ) yang mengharuskan semua instansi / perusahaan mendaftarkan Sistem Elektronik yang digunakan untuk pelayanan publik / partisipasi publik.
Disebutkan, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, antara lain diwajibkan untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri, dan wajib terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Namun pada pelaksanaan beberapa peraturan ini harus diperkuat dalam hal implementasi selain itu perlu adanya kejelasan regulasi terkait sharing data antar institusi.
Kapasitas komputasi milik pemerintah dan universitas...
Cybersecurity & AI: Pertarungan Antara Hacker dan Sistem Cerdas
5 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final Bagian Dua
6 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital Bagian Kedua
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital
6 bulan yang lalu
AI untuk Skripsi: Panduan Lengkap Memanfaatkan Kecerdasan Buatan sebagai Asisten Akademik Pribadi Anda Part 2
6 bulan yang lalu