4. PENGESAHAN STRATEGI NASIONAL KECERDASAN ARTIFISIAL MENJADI PERATURAN PRESIDEN.
Pengesahan ini akan menimbulkan pengikatan secara hukum untuk setiap stakeholders mewujudkan setiap target yang dibentuk dari strategi nasional Kecerdasan Artifisial. Adapun peraturan ini dimasukkan ke dalam rencana jangka menengah karena dari segi pembuatan peraturan sendiri dapat memakan waktu lebih dari 1 tahun. Dalam hal ini inisiator dapat dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk dapat menginisiasi dalam pembuatan draft peraturan presiden sampai diundangkan.
5. PEMBENTUKAN KOMISI ETIKA
Komisi Etika yang diamanatkan Pasal 39 UU 11/2019 terbentuk berfungsi sebagai badan yang bertanggung jawab terhadap Kecerdasan Artifisial yang mengarahkan kebijakan nasional dan memastikan pengembangan Kecerdasan Artifisial sesuai dengan strategi nasional dan kepentingan nasional.
Komisi Etika sudah diamanatkan berdasarkan Pasal 39 UU No. 11/2019 yang mana komisi tersebut bersifat tidak tetap (ad hoc), keanggotaannya lintas bidang ilmu, dan memiliki tupoksi:
1. Menelaah dan menetapkan kelayakan etik;
2. Mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan sesuai dengan bidang ilmu; dan
3. Dapat melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.
Dalam konteks ini sesuai dengan amanah, inisiator pembentukan komisi etik dapat dipimpin oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pembantuan oleh BPPT untuk pembuatan kode etik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan oleh komisi etik.
Baca juga: Misi Riset dan Inovasi Kecerdasan Artifisial
6. PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER
Penggunaan ruang siber dan teknologinya yang terus berkembang memiliki banyak manfaat positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat pada berbagai aspek kehidupan, namun jika penggunaan ini dilakukan tanpa adanya kontrol yang baik, hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat merugikan pihak lain.
Negara Indonesia saat ini masih belum memiliki pengaturan yang memadai mengenai keamanan siber. Peraturan yang ada masih banyak memiliki keterbatasan dan kelemahan dalam melindungi infrastruktur siber dan keamanan siber bagi masyarakat, maka perlu adanya pengaturan secara khusus yang mampu mencakup keseluruhan aspek tentang keamanan siber yang dituangkan dalam Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sangat diperlukan sebagai landasan hukum pengamanan siber di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan mengatur keamanan Kecerdasan Artifisial itu sendiri dan mengkondisikan lingkungan tempat Kecerdasan Artifisial yang aman. Dalam hal ini Badan Siber dan Sandi Negara merupakan institusi pelaksana untuk mewujudkan pengesahan ini.
Pembentukan organisasi baru?
Cybersecurity & AI: Pertarungan Antara Hacker dan Sistem Cerdas
5 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final Bagian Dua
6 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital Bagian Kedua
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital
6 bulan yang lalu
AI untuk Skripsi: Panduan Lengkap Memanfaatkan Kecerdasan Buatan sebagai Asisten Akademik Pribadi Anda Part 2
6 bulan yang lalu