Pencarian
Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (KA) 2020-2045

Program Inisiatif Etika dan Kebijakan Kecerdasan Artifisial

Pada bagian ini, ditampilkan segmen 3.1 Program-Program Inisiatif yang menjadi bagian dari Bab 3 Etika dan Kebijakan Artifisial Indonesia.

Prompter JejakAI
Selasa, 8 Juli 2025
Oleh: IP
JejakAI
Leonardo AI

7. PEMBENTUKAN ORGANISASI YANG MEMBANTU ORKESTRASI PERKEMBANGAN KECERDASAN ARTIFISIAL 

Dalam rangka mendukung upaya Quad-Helix untuk perkembangan Kecerdasan Artifisial, maka diperlukan adanya optimalisasi dan keseimbangan pengawasan dan dukungan perkembangan Kecerdasan Artifisial Indonesia, maka diperlukan adanya hubungan kolaboratif yang maksimal antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat yang di orkestrasi Kementerian/Lembaga dan Komisi Etik (pengawasan dan pengambil kebijakan) dan organisasi di luar poros pemerintah yang memiliki fungsi suportif dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam kebijakan dan regulasi.

Pembentukan organisasi dapat diamanatkan dalam Peraturan Presiden terkait dengan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial. Pembentukan ini dapat dibantu oleh unsur pemerintah (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan dibantu BPPT) dan unsur non-pemerintah (Pelaku usaha dan akademisi perguruan tinggi). 

Baca juga: Etika dan Kebijakan Kecerdasan Artifisial Indonesia

8. OPTIMALISASI FUNGSI PENGAWASAN DAN REGULASI DARI PEMERINTAH DAN STAKEHOLDERS YANG LAIN 

Perwujudan ekosistem Kecerdasan Artifisial akan maksimal jika adanya kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator/pembuat peraturan perundang-undangan dengan stakeholders yang lain seperti akademisi, pelaku usaha, dan unsur-unsur terkait lainnya. Dalam hal ini atas usulan pembentukan komisi etik dan pembentukan organisasi yang membantu orkestrasi pengembangan ekosistem Kecerdasan Artifisial, maka perlu kolaborasi yang maksimal sehingga peraturan yang dibentuk oleh pemerintah atau pengawasan oleh komisi etik sejalan dan relevan dengan perkembangan Kecerdasan Artifisial yang dibantu oleh organisasi yang tidak berbentuk lembaga negara. Dalam hal ini diperlukan peran serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengkoordinasi hubungan antara pemerintah dengan organisasi non-lembaga pemerintah agar regulasi dan kebijakan yang dibentuk masih tidak lari dari kode etik yang sudah dibentuk dan relevan untuk diterapkan di dunia pengembangan Kecerdasan Artifisial yang tidak membatasi inovasi, namun memastikan tetap berada dalam koridor etika.*** 

Catatan: Dokumen ini ditulis dan disusun sebagai rumusan hasil diskusi dari Kelompok Kerja Penyusun Strategi Nasional untuk Kecerdasan Artifisial yang dibentuk oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sebagai dokumen publik yang dirasa penting sebagai referensi bersama, kami menurunkannya secara serial.
Halaman 1 2 3
Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
JejakAI
Exploring AI for Humanity
JejakAI adalah situs web yang membahas berita, tren, dan perkembangan terbaru seputar kecerdasan buatan, menghadirkan analisis mendalam serta informasi terkini tentang inovasi di dunia AI.
Copyright © 2026 JejakAI. All Rights Reserved. | dashboard