Indonesia saat ini, belum mampu mengimbangi tingginya kebutuhan akan talenta KA baik dari sisi kualitas maupun kuantitas (kesenjangan supply- demand); masih terdapat kesenjangan (gap) antara kebutuhan industri dan ketersediaan talentanya. Kesenjangan ini perlu dijembatani melalui suatu upaya link-and-match antara kebutuhan industri dan penyediaan talenta, salah satu upaya tersebut adalah standarisasi kompentensi talenta melalui proses sertifikasi kompetensi (Gambar 4-2).
Gambar 4-2 Link-and-Match Kebutuhan Industri dan Penyediaan Talenta KA
Sertifikasi kompentensi ini perlu diperbahui secara berkala dengan mengikuti uji kompentensi sesuai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), standar internasional, dan/ atau standar khusus. Sertifikasi dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah diberi lisensi atau oleh KAN melalui Lembaga Sertifikasi Person (LSP).
Untuk mencapai batas kualitas tertentu maka setiap talenta mengikuti pelatihan berdasarkan KKNI Level (9 level) yang telah dijabarkan dalam KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang berguna untuk menentukan tingkat mutu dan serapan industri. Deskripsi kualifikasi pada KKNI merefleksikan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang diperoleh seseorang melalui jalur pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja dan pembelajaran mandiri.
Capaian Pembelajaran merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan (science), pengetahuan (knowledge), pengetahuan praktis (know-how), ketrampilan (skill), afeksi (affection), dan kompetensi (competency) yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.
Pemerintah melalui RPJMN 2020-2024 dengan Prioritas Nasional untuk meningkatkan sumber daya manusia produktif dan berdaya saing dengan arah kebijakannya yakni meningkatkan produktivitas dan daya saing, telah menjadikan Pengelolaan Manajemen Talenta Nasional menjadi salah satu strategi terobosan.
Baca juga: Etika dan Kebijakan Kecerdasan Artifisial Indonesia
Meskipun demikian perencanaan MTN ini masih berfokus pada talenta secara global. Untuk dapat mendorong link-and-match kebutuhan industri akan talenta KA, diperlukan Manajemen Talenta Nasional yang secara khusus melakukan pengelolaan dan pengembangan talenta (talent pool) sesuai dengan kerangka pengembangan talenta di bidang Kecerdasan Artifisial.
Pemetaan talenta KA harus dilakukan dalam talent pool ini, dengan tujuan untuk mendapatkan peta supply dan demand talenta KA untuk pekerja, peneliti dan wirausahawan dengan industri yang telah tersedia (existing industry) dan akan bertumbuh.
Pembangunan ekosistem pembelajaran dan inovasi