BAB 8 PROGRAM PERCEPATAN DAN PETA JALAN
8. 1. PROGRAM PERCEPATAN KECERDASAN ARTIFISIAL
Program percepatan atau Quick-wins Kecerdasan Artifisial (KA) merupakan suatu inisiatif kegiatan yang menggambarkan percepatan pelaksanaan program dari empat area fokus dan 5 bidang prioritas yang dapat segera diwujudkan secara cepat. Program percepatan ditetapkan dalam rangka untuk mendukung keberjalanan dan kesuksesan program utama.
Quick-wins bertujuan untuk membangun momentum awal, kepercayaan diri, serta memberikan pandangan positif bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap program-program dalam stranas kecerdasan artifisial.
Acuan-acuan penetapan quickwin berdasarkan tujuh parameter pertimbangan pemilihan program yaitu:
1. Durasi waktu pelaksanaan program maksimal satu tahun;
2. Kompleksitas yang tidak terlalu tinggi dari aspek-aspek: teknologi, perijinan, lingkup kerja, kemudahan koordinasi dari pemangku kepentingan, dan lainnya;
3. Resiko kegiatan atau luaran kegiatan yang rendah dari aspek keamanan informasi, pergeseran lapangan kerja, kemanusiaan, dan tingkat keberhasilan kegiatan;
4. Kesiapan sumber daya kegiatan yang berasal dari sumber daya manusia (termasuk tenaga ahli), infrastruktur, data, dan teknologi pendukung;
5. Dampak yang cukup besar pada ekonomi (penyerapan tenaga kerja, penyerapan inovasi oleh industri dan layanan publik) dan manfaat- manfaat sosial;
6. Biaya implementasi yang rendah yang dapat diperoleh dari dana pemerintah atau swasta;
7. Pelaksanaan program yang sudah dijalankan oleh pihak pemerintah atau swasta, baik dilaksanakan secara mandiri atau berkolaborasi, seperti quad-helix atau penta-helix.
QUICK-WINS DIHARAPKAN MENJADI PENDORONG UNTUK KEBERHASILAN MISI-MISI YANG BERASAL DARI AREA FOKUS ATRATEGI NASIONAL KECERDASAN ARTIFISIAL
Quick-wins diharapkan menjadi pendorong untuk keberhasilan misi-misi yang berasal dari area fokus strategi nasional kecerdasan artifisial yaitu: Etika dan Kebijakan, Pengembangan Talenta; Penyiapan Infrastruktur dan Data; dan Riset dan Inovasi Industri. Selain itu, quick-wins juga menjadi pendorong terlaksananya seluruh program di bidang prioritas yaitu Layanan Kesehatan, Reformasi Birokrasi, Pendidikan dan Riset, Ketahanan Pangan, dan Mobilitas & Kota pintar.
1. ETIKA DAN KEBIJAKAN KECERDASAN ARTIFISIAL
Judul: Penguatan Aspek Keamanan Data Pribadi Melalui Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Pengawasannya
Luaran: Undang-Undang mengenai Perlindungan Data Pribadi
Pelaksana:
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dewan Perwakilan Rakyat
Deskripsi dan mekanisme pencapaian:
• Data merupakan bahan utama untuk melatih Kecerdasan Artifisial.
• Semakin berkembangnya pemanfaatan dunia digital yang kemudian akan berdampak pada potensi meningkatnya pemanfaatan Kecerdasan Artifisial, pengaturan mengenai data pribadi yang merupakan kepemilikan dari individu menjadi semakin penting.
• Pada tahap sekarang sudah dilakukan pengajuan dan pembahasan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
• Maka langkah paling realistis adalah melanjutkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang mengenai Perlindungan Data Pribadi di Dewan Perwakilan Rakyat.
• Setelah disahkan, pelaksanaan wajib dilakukan dengan maksimal, kerja sama pengawasan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan adanya keamanan yang tercipta sehingga pertumbuhan Kecerdasan Artifisial yang didasarkan pada kepercayaan publik masyarakat yang tinggi terhadap keamanan datanya.
2. PENGEMBANGAN TALENTA KECERDASAN ARTIFISIAL
Judul: Pemetaaan supply-demand talenta KA
Luaran : Peta Telenta KA Nasional untuk pekerja, peneliti, dan wirausahawan yang dikaitkan dengan industri berbasis KA eksisting untuk diarahkan menjadi peta okupasi KA.
Pelaksana: Kementerian Lembaga (sebagai regulator) Pemetaan KA Nasional untuk pekerja, PIC: Kemenaker Pemetaan KA Nasional untuk peneliti, PIC: Kemenristek Pementaan KA Nasional untuk wirausahawan, PIC: Kemenparekraf.
•Orkestrator ekosistem (sebagai implementator) - Organisasi profesi, asosiasi, Industri, lembaga Pendidikan dan lembaga pelatihan
Deskripsi dan mekanisme pencapaian:
• Pemetaan Talenta KA dilakukan melalui 2 mekanisme yakni talenta berperan aktif dan pasif.
• Yang dimaksud dengan pemetaan dengan talenta berperan pasif adalah talenta mendata dirinya melalui sebuah program yang disediakan pemerintah (melalui aplikasi dsb.) yang mampu mendapat seluruh talenta yang ada di seluruh Indonesia melalui lembaga pendidikan (lulusannya) dan melalui industri (pekerja). Output dari kegiatan ini adalah memperoleh data talenta dan industri (tanpa link and match), klasifikasi talenta berdasarkan definisi oleh regulator.
• Yang dimaksud dengan pemetaan dengan talenta berperan aktif adalah talenta mendata dirinya melalui sebuah program assessmen yang disediakan orkestrator ekosistem yang kriteria kompetensinya talentanya telah didefinisikan oleh industri KA sesuai keperluannya (recruitment system). Output kegiatan ini adalah memperoleh data talenta dan industri yang telah link and match (langsung bekerja), telah jelas kebutuhan kompetensinya (definisi dari industri), melalui seleksi diketahui jumlah yang berminat dengan jumlah yang diterima (kualitas supply).
• Objektifnya: peta okupasi, standar kompetensi, skema sertifikasi kompotensi dan analisis talenta pekerja, peneliti dan wirausahawan.
quick wins infrastruktur, data dan riset AI...
Cybersecurity & AI: Pertarungan Antara Hacker dan Sistem Cerdas
5 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final Bagian Dua
6 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital Bagian Kedua
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital
6 bulan yang lalu
AI untuk Skripsi: Panduan Lengkap Memanfaatkan Kecerdasan Buatan sebagai Asisten Akademik Pribadi Anda Part 2
6 bulan yang lalu