Program-Program Inisiatif
1. PENERAPAN PERMENKOMINFO NOMOR 4 TAHUN 2016
Bahwa kondisi hukum positif yang berlaku di Indonesia sudah memiliki beberapa aturan yang secara ruang lingkup sudah cukup untuk mengatur mengenai keamanan informasi, namun sampai sekarang belum terimplementasi dengan baik, sehingga peta jalan jangka pendek pertama adalah memastikan peraturan ini dapat dijalankan secara optimal.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara dalam Pasal 56 disebutkan pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menjadi kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga pengaturan tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kemenkominfo selanjutnya akan dilaksanakan oleh BSSN.
Dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BSSN menjadi pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan transisi dan penegakan peraturan yang maksimal agar manajemen pengamanan informasi dapat terwujud secara maksimal.
2. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN PERATURAN BPPT TENTANG AUDIT DAN KLIRING TEKNOLOGI
Pasal 59 dan Pasal 60 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Departemen (“Keppres No. 103/2001”) mengatur bahwa Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (“BPPT”) dapat menjalankan fungsi pemantauan, pengkajian, dan kebijakan nasional di bidang teknologi.
Dengan demikian,memungkinkan adanya rencana cepat untuk mengamankan sistem informasi yang sudah ada, yakni memaksimalkan peran BPPT sebagai lembaga yang dapat membuat kebijakan dan audit teknologi, sehingga dipandang mendesak perlunya peraturan mengenai audit teknologi, termasuk Kecerdasan Artifisial sampai ada badan yang khusus ditugasi masalah ini.
3. PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (“RUU PDP”)
Data tidak dapat dipisahkan dari Kecerdasan Artifisial sehingga pengesahan peraturan ini akan sangat berdampak pada pelaksanaan pengembangan Kecerdasan Artifisial sendiri yang mengedepankan unsur keamanan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga manajemen data menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan dan dapat secara signifikan diakomodasi landasan hukumnya melalui rancangan peraturan ini. Dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab untuk memastikan pengesahan rancangan undang-undang ini agar dapat segera dibentuk.
Pengesahan stranas menjadi Perpres
Cybersecurity & AI: Pertarungan Antara Hacker dan Sistem Cerdas
5 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final Bagian Dua
6 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital Bagian Kedua
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital
6 bulan yang lalu
AI untuk Skripsi: Panduan Lengkap Memanfaatkan Kecerdasan Buatan sebagai Asisten Akademik Pribadi Anda Part 2
6 bulan yang lalu