Program – program inisiatif dikelompokkan berdasarkan tujuan–tujuan misi bidang data dan infrastruktur untuk mencapai misi yang telah ditetapkan di bab II.
TERWUJUDNYA KEMAMPUAN NEGARA UNTUK MENGAKSES SELURUH DATA YANG DIBUTUHKAN UNTUK KEPENTINGAN STRATEGISNYA
1. Penentuan Lembaga Pengawas dan Pengatur Sektor (LPPS) sesuai PP No. 71/2019
LPPS bertugas salah satunya adalah menentukan kebutuhan data strategis yang dibutuhkan negara dan dirahasiakan secara spesifik/jelas, agar perusahaan digital memberikan datanya kepada negara.
Data merupakan kebutuhan negara dalam mengambil keputusan, akan tetapi juga menjadi bahan baku bagi industri untuk bersaing. Oleh karenanya data-data merupakan suatu aset bagi industri yang perlu dijaga kerahasiaannya.
Keseimbangan antara kedua kebutuhan inilah yang harus dipertimbangkan dan diputuskan oleh LPPS. Pengadaan data-data tersebut untuk kepentingan negara dilakukan dengan skema Business-to-Government dengan berbagai model lisensi yang perlu disepakati.
Penentuan LPPS ini agar dilaksanakan oleh Kemenkominfo.
2. Melakukan kajian tentang kedaulatan jaringan / network berbasis IP
Untuk bisa berkomunikasi, setiap komputer mempunyai alamat yang disebut dengan IP Number (Internet Protocol Number), yang saat ini dikelola oleh ICANN (Internet Cooperation for Assigned Names and Numbers) yang berkedudukan di US. ICANN mengelola asosiasi nomor IP dan nama domain komputer melalui DNS.
Jika nomor IP ini diboikot, maka komputer-komputer di Indonesia tidak lagi bisa saling berkomunikasi karena tidak lagi saling mengenal alamatnya. Saat ini hanya China dan Korea Utara yang jaringan komputer dalam negeri akan tetap berfungsi walaupun diboikot oleh ICANN.
Oleh karenanya sangat penting untuk menjaga kedaulatan jaringan komputer dalam negeri untuk melakukan kajian dan terobosan untuk menjadi independen terhadap ICANN ini.
Pelaksana untuk kegiatan ini adalah Kemenristek/BRIN - BPPT
TERSEDIANYA SHARED INFRASTRUKTUR DAN SHARED PLATFORM DI MANA PERUSAHAAN DIGITAL MENYAMPAIKAN METADATA, CONTOH DATA DAN TERDAPAT LAYANAN KOMPUTASI SERTA PEMBELAJARAN YANG BISA DIGUNAKAN OLEH PENGEMBANG KA.
3. Pembentukan presidium/council pemilik-pemilik data center
Council ini merupakan wahana untuk menyepakati dan melaksanakan tatakelola dari shared infrastructure, termasuk Mengembangkan suatu skema berbagi infrastruktur komputasi untuk kekuatan dan ketahanan sistem KA.
Untuk menjalankan shared-infrastructure secara berkesinambungan dan dalam jangka panjang diperlukan suatu transparansi dan keadilan dalam pengelolaannya. Diperlukan aturan-aturan main yang disepakati dalam banyak aspek, serta sistem pemantauan serta pengendalian agar aturan-aturan main tersebut dipatuhi.
Untuk itu dibutuhkan suatu organisasi independen atau forum dimana interaksi antar berbagai kontributor shared-infrastructure tersebut dapat terwadahi.
Pelaksana: Kominfo & Bakti, Kemenristek, KADIN
Pemetaan dan standarisasi skema interkoneksi...
Cybersecurity & AI: Pertarungan Antara Hacker dan Sistem Cerdas
5 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final Bagian Dua
6 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital Bagian Kedua
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital
6 bulan yang lalu
AI untuk Skripsi: Panduan Lengkap Memanfaatkan Kecerdasan Buatan sebagai Asisten Akademik Pribadi Anda Part 2
6 bulan yang lalu