Pencarian
Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (KA) 2020-2045

Program Inisiatif untuk Data dan Infrastruktur AI di Indonesia

Pada bagian ini, ditampilkan segmen 5.2 Program-program Inisiatif yang menjadi bagian dari Bab 5 Data dan Infrastruktur

Prompter JejakAI
Jumat, 11 Juli 2025
Oleh: IP
JejakAI
Leonardo AI
 

9. Pengembangan software belajar online maupun offline, online training dan certification

Untuk mendukung aspek data dan infrastruktur dalam pengembangan Kecerdasan Artifiial di Indonesia, dibutuhkan berbagai kompetensi multi- disiplin sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini.

Kompetensi tersebut dapat diperoleh melalui jalur pendidikan formal, maupun jalur pendidikan non-formal seperti pelatihan dan otodidak. Oleh karenanya juga sangat penting adanya sertifikasi kompetensi yang terstandarkan dan diakui secara nasional sebagai tanda kompetensi yang dimiliki seseorang. 

Pelaksana inisiatif ini adalah Kemendiknas 

Tabel 5-2 Peran pekerjaan dan kompetensi 


10. Pengembangan pedoman dan kode etik penggunaan cloud public dan Infrastruktur KA Nasional 

Saat ini beberapa cloud public multi-nasional telah memulai pembangunan fasilitas infrastrukturnya di Indonesia. Dapat diperkirakan bahwa layanan - layanan yang saat ini tersedia secara internasional juga akan dibawa dan disediakan dalam infrastruktur yang mereka bangun.

Dari layanan dasar seperti penyimpanan data/storage, komputasi hingga layanan - layanan yang lebih maju seperti machine learning dan KA. Keberadaan cloud public seperti pisau bermata dua, di satu sisi keberadaan dan ketersediaan layanan KA yang telah proven/mature dan mudah penggunaannya akan membantu adopsi teknologi KA oleh industri maupun lembaga masyarakat, akan tetapi di sisi lain, data-data dari Indonesia juga akan mengalir ke cloud public ini.

Jika tidak dengan cerdas dikelola, maka pengguna layanan KA tidak akan bisa keluar dari cloud public ini terutama karena menyediakan layanan yang hanya ada di cloud public tersebut. Demikian juga pemanfaatan cloud public ini juga membawa resiko bahwa data-data akan disimpan di pusat data yang berada di luar negeri jika pengguna cloud public tidak berhati-hati.

Oleh karenanya diperlukan suatu panduan pemakaian cloud public ini, agar pengguna bisa terhindar dari kondisi-kondisi yang tidak menguntungkan akan tetapi dengan tetap dapat memanfaatkan keunggulan-keunggulan yang ditawarkan oleh Cloud Public.

Pelaksana pembuatan Guidance dan kode etik ini sebaiknya adalah Kemenkominfo, Kemenkohankam, Kemenkoperekonomian, 

TERWUJUDNYA KETERBUKAAN UNTUK PERTUKARAN DATA-DATA DIGITAL SETIAP PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK PELAYANAN PUBLIK, DENGAN MEMPERHATIKAN KEAMANAN DATA DAN KERAHASIAAN DATA PRIBADI. 


11. Penguatan dan implementasi PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) 

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setiap penyelenggara sistem elektronik harus mendaftarkan sistem elektroniknya ke kementrian komunikasi dan informatika.

Peraturan turunan tentang kewajiban dan persyaratan untuk pendaftaran sistem elektronik telah dibuat yakni: PM Kominfo Nomor 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik, PM Kominfo Nomor 10/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara dan PM Kominfo No. 7/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Terintegrasi Bidang Informasi dan Komunikasi.


Baca juga: Visi Kecerdasan Artifisial Indonesia 


Walaupun sesuai peraturan di atas, pendaftaran sistem elektronik dilakukan secara on-line melalui Online Single Submission (OSS) dan merupakan suatu kewajiban, akan tetapi sebagaimana terlihat dalam grafik di bawah ini, masih sedikit instansi pemerintah yang melakukan pendaftaran. Demikian juga dengan sistem elektronik yang dimiliki oleh badan usaha. 

Syarat pendaftaran sistem eletronik telah ditetapkan dengan Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terdapat pada PM Kemkominfo Nomor 36 Tahun 2014 dan PM Kemkominfo Nomor 7 Tahun 2019, antara lain deskripsi tentang : 

1.  Sektor sistem elektronik;

2. Sub-sektor sistem elektronik; 

3. Jenis sistem (portal web dan/atau platform digital); 

4. Lokasi server; 

5. Deskripsi fungsi dan proses bisnis sistem elektronik; dan 

6. Sertifikat keamanan. 

Dalam persyaratan yang tercantum dalam PM Kemenkominfo No. 36/2014 hanya terdapat persyaratan umum sebagai pengusaha dan deskripsi serta jaminan keandalan tentang sistem elektronik yang digunakan.

Penjelasan tentang interoperabilitas dengan sistem elektronik lain hanyalah opsional jika ada, dan lebih pada fungsionalitas yang diperlukan oleh sistem elektronik tersebut dan bukan interoperabilitas dengan sistem lain sebagai data provider. Maka diharapkan adanya perubahan dalam PM Kemkominfo tersebut dengan mengadakan persyaratan tentang: 

1. Keberadaan dan deskripsi Application Programming Interface (API) atau antarmuka pertukaran data dengan aplikasi lain 

2. Keberadaan dari metadata yang dipertukarkan 

3. Adanya sanksi jika peraturan tidak diikuti 

Pada tahap awal, API tidak perlu distandarkan untuk mengurangi beban investasi perusahaan. Saat ini banyak perusahaan telah memiliki sistem elektronik untuk layanannya kepada publik, sehingga diperlukan perubahan/penambahan modul API jika modul ini distandarkan. Dengan berjalannya waktu, dan setelah bisnis pertukaran data sudah lebih mature, maka standarisasi API akan bisa diusulkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pertukaran data. 

Dengan adanya penguatan dan persyaratan ini, diharapkan semua instansi dan perusahaan digital akan membuka kemungkinan pemanfaatan data - data digitalnya oleh pihak ke tiga, baik untuk kebutuhan bisnis, akademis maupun kebutuhan pemerintahan. 

12. Melakukan kajian dan pendefinisian standarisasi skema data dan antarmuka sistem pertukaran data (SOA-Service Oriented Architecture atau REST APIs) 

Komunikasi data antar program aplikasi machine-to-machine (M2M) dilaksanakan melalui suatu antar muka sistem pertukaran data. Akan tetapi pintu komunikasi ini di setiap komputer dapat dibuat sesuai dengan keinginan pemiliknya, sehingga bisa menjadi sangat beragam antara komputer-komputer yang saling terhubung.

Oleh karenanya, untuk meningkatkan efisiensi dalam komunikasi antar mesin ini, diperlukan suatu kajian dan standarisasi. Dengan adanya standarisasi ini, maka pengembang aplikasi tidak perlu mengembangkan dan memelihara berbagai macam antar muka sistem pertukaran data dalam komunikasi data multi-machine.

Untuk mengelola standar ini, juga diperlukan pembentukan non-profit konsorsium sebagai sponsor dari standarisasi interface dan skema untuk pertukaran data secara otomatis. Juga untuk merumuskan pedoman untuk penyediaan metadata guna pemudahaan pencarian dan persyaratan kualitas data yang terukur.

Pelaksana : BPPT/ BRIN 

Pembentukan Dewan Kecerdasan Artifisal... 

Halaman 1 2 3 4 5 6
Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
JejakAI
Exploring AI for Humanity
JejakAI adalah situs web yang membahas berita, tren, dan perkembangan terbaru seputar kecerdasan buatan, menghadirkan analisis mendalam serta informasi terkini tentang inovasi di dunia AI.
Copyright © 2026 JejakAI. All Rights Reserved. | dashboard