Pencarian
Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (KA) 2020-2045

Etika dan Kebijakan Kecerdasan Artifisial Indonesia

Pada bagian ini, ditampilkan bagian 3.1 Isu Isu Strategis yang menjadi bagian dari Bab 3 Etika dan Kebijakan Artifisial Indonesia.

Prompter JejakAI
Selasa, 8 Juli 2025
Oleh: IP
JejakAI
Leonardo AI

B. BERNAFASKAN NILAI-NILAI PANCASILA 

Pengembangan Kecerdasan Artifisial wajib berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara. Prinsip negara hukum Pancasila adalah tatanan kehidupan masyarakat yang berperiketuhanan, berperikemanusiaan, berperikebangsaan, berperikerakyatan dan berperikesejahteraan rakyat melalui cara pandang kekeluargaan yang khas yakni mengutamakan rakyat banyak namun tetap menghargai harkat dan martabat setiap individu, dan bukan dalam cara pandang yang perseorangan. 

SISTEM KECERDASAN ARTIFISIAL HENDAKNYA MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK SELALU DAPAT DIAKSES ATAU MEMILIKI SERVICE LEVEL AGREEMENT MINIMUM. 

Prinsip di atas memiliki arti bahwa dalam kehidupan bernegara Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan bernafaskan kekeluargaan demi mencapai tujuan yang dianut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni: 

“...yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...” 

C. ANDAL, AMAN DAN TERBUKA, DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN 

Bahwa Kecerdasan Artifisial yang ditujukan untuk menimbulkan kepercayaan publik dan dapat dipertanggungjawabkan wajib memenuhi unsur aman, artinya bahwa Kecerdasan Artifisial yang dikembangkan dapat diuji dan layak untuk digunakan tanpa mengancam keselamatan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Terbuka artinya bahwa Kecerdasan Artifisial wajib dapat diketahui pengembangannya oleh pemerintah dan masyarakat untuk menjamin Kecerdasan Artifisial tersebut aman untuk dipakai dan dapat dipercaya, atau dengan kata lain, adanya transparansi dari pengembang terkait dengan pengembangan Kecerdasan Artifisial tersebut, sehingga sistem Kecerdasan Artifisial itu sendiri dapat dipertanggungjawabkan oleh pengembangnya.

Sistem Kecerdasan Artifisial hendaknya memiliki kemampuan untuk selalu dapat diakses atau memiliki service level agreement minimum. 

Bagaimana sinergitas antar pemangku kepentingan?

Halaman 1 2 3 4 5 6
Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
JejakAI
Exploring AI for Humanity
JejakAI adalah situs web yang membahas berita, tren, dan perkembangan terbaru seputar kecerdasan buatan, menghadirkan analisis mendalam serta informasi terkini tentang inovasi di dunia AI.
Copyright © 2026 JejakAI. All Rights Reserved. | dashboard