Pencarian
Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (KA) 2020-2045

Etika dan Kebijakan Kecerdasan Artifisial Indonesia

Pada bagian ini, ditampilkan bagian 3.1 Isu Isu Strategis yang menjadi bagian dari Bab 3 Etika dan Kebijakan Artifisial Indonesia.

Prompter JejakAI
Selasa, 8 Juli 2025
Oleh: IP
JejakAI
Leonardo AI

Dalam konteks hukum dari segi bentuk-bentuk pengaturannya, peraturan yang mengatur mengenai Kecerdasan Artifisial dibagi menjadi sebagai berikut: 

1. Regulasi yang mengatur spesifik mengenai teknologi Kecerdasan Artifisial (contoh: pembuatan keputusan otomatis, pengenalan muka). 

2. Regulasi yang mengatur spesifik terhadap penerapan teknologi atau penerapan teknologi di bidang usaha (contoh: finansial, kesehatan, manajemen sumber daya manusia) 

3. Pertanggungjawaban hukum untuk akibat yang tidak disengaja terhadap penggunaan Kecerdasan Artifisial (contoh: pidana, perdata). 

4. Kode etik yang dibuat secara sukarela, maksudnya kode etik yang dibuat baik oleh perhimpunan pelaku usaha Kecerdasan Artifisial atau kelompok- kelompok tertentu. 

Dari beberapa kajian dapat dilihat bahwa ruang lingkup yang dihadapi berkaitan dengan Kecerdasan Artifisial adalah sebagaimana dijelaskan di bawah ini: 

Kerangka dari kajian hukum teknologi yang terkait dengan Kecerdasan Artifisial dijelaskan pada Gambar 3-1. 

Gambar 3-1 Kerangka Kajian Hukum Teknologi Kecerdasan Artifisial 

Dari alur di Gambar 3-1 terlihat bahwa Kecerdasan Artifisial tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, karena Kecerdasan Artifisial adalah produk teknologi dari manusia.

Baca juga: Isu-Isu Nasional untuk Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial

Perlindungan hukum terhadap subjek hukum (manusia dan badan yang dibentuk oleh manusia) ditentukan oleh seberapa aktif peran pemerintah dan komunitas dalam penerapan penerapan tersebut.

Kebijakan di lingkup nasional maupun internasional yang memiliki dampak langsung terhadap Kecerdasan Artifisial, baik dari segi peraturan dan kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah maupun instrumen konvensi internasional atau resolusi yang diadopsi di organisasi- organisasi internasional. 

Dari segi konstitusi, konsep pengaturan hukum terhadap Kecerdasan Artifisial dijelaskan dalam bagan yang ditampilkan pada Gambar 3-2 (bersambung).* 

Gambar 3-2 Konsep Pengetahuan Hukum 


Catatan: Dokumen ini ditulis dan disusun sebagai rumusan hasil diskusi dari Kelompok Kerja Penyusun Strategi Nasional untuk Kecerdasan Artifisial yang dibentuk oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sebagai dokumen publik yang dirasa penting sebagai referensi bersama, kami menurunkannya secara serial.
Halaman 1 2 3 4 5 6
Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
JejakAI
Exploring AI for Humanity
JejakAI adalah situs web yang membahas berita, tren, dan perkembangan terbaru seputar kecerdasan buatan, menghadirkan analisis mendalam serta informasi terkini tentang inovasi di dunia AI.
Copyright © 2026 JejakAI. All Rights Reserved. | dashboard