PANDANGAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT KECERDASAN ARTIFISIAL DIKAITKAN DENGAN KEBIJAKAN KE DEPAN
Dalam pembukaan konstitusi sudah dijelaskan bagaimana bangsa dan negara ini dibentuk dan kemudian diamanatkan untuk mencapai cita-cita Indonesia dan tujuan dibentuknya negara yang kemudian kekuasaannya dijalankan oleh pemerintah melalui suatu sistem pemerintahan berdasarkan hukum (lihat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Sesuai dengan karakteristik hukum nasional, Indonesia ternyata tidak hanya mengacu kepada sumber hukum positif baik nasional, regional, maupun internasional melainkan juga mengacu kepada hukum adat sebagai hukum tidak tertulis dan yang hidup di tengah masyarakat.
Selanjutnya dalam konteks hukum positif, Indonesia yang memiliki sistem hirarkis perundang- undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU No. 12/2011”) sudah mengatur bentuk-bentuk dan kedudukan masing-masing peraturan perundang-undangan sehingga terkait dengan Kecerdasan Artifisial dilihat tidak terlepas dari norma hukum yang mengatur tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (“IPTEK”).
Baca juga: Visi Kecerdasan Artifisial Indonesia
Oleh karena itu, kebijakan Kecerdasan Artifisial sebagai salah satu produk teknologi, pada prinsipnya harus mengikuti regulasi dan kebijakan hukum IPTEK sebagai genus serta ditindaklanjuti oleh pengaturan sektoral sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan, sehingga dalam proses penerapan teknologi akan melibatkan beberapa kementerian atau lembaga terkait dengan fungsi dan kewenangan yang saling beririsan satu sama lain, antara lain:
1. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN);
2. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT);
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud);
4. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI);
5. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI);
6. Dewan Riset Nasional (DRN);
7. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Dewan TIK Nasional);
8. Kementerian Perindustrian (Kemenperin);
9. Kementerian Perdagangan (Kemendag);
10. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo);
11. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); dan 12. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KECERDASAN ARTIFISIAL TIDAK DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM YANG MEMILIKI HAK DAN KEWAJIBAN, KARENA KECERDASAN ARTIFISIAL ADALAH PRODUK TEKNOLOGI DARI MANUSIA.
Apakah AI dapat menjadi subjek hukum?
Cybersecurity & AI: Pertarungan Antara Hacker dan Sistem Cerdas
5 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final Bagian Dua
6 bulan yang lalu
Sang Muse Algoritmik: Panduan Lengkap AI dalam Produksi Musik Modern—Dari Pembuatan Beat hingga Mastering Final
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital Bagian Kedua
6 bulan yang lalu
AI dan Seni: Kiamat Kreatif atau Era Baru Kolaborasi? Panduan Lengkap untuk Seniman Digital
6 bulan yang lalu
AI untuk Skripsi: Panduan Lengkap Memanfaatkan Kecerdasan Buatan sebagai Asisten Akademik Pribadi Anda Part 2
6 bulan yang lalu